
BP Migas (dengan UU MIGAS) memang telah menjadi suatu lembaga yang super body. Mengelola bisnis migas
dengan omset yang mencapai sekitar 700-800 trilyun rupiah pertahun. Besarnya
kue ini, tak ayal menjadi incaran semua pihak untuk menikmatinya, baik dengan
cara yang benar maupun cara tidak benar. Hal lain yang juga menjadi topik bahasan publik adalah dominasi perusahan-perusahaan asing
dalam industri migas nasional. BP Migas gagal menggeser dominasi mereka dalam bisnis migas nasional. Di
bawah pengelolaan BP Migas, perusahaan-perusahaan migas asing menjadi begitu dominan. Sebaliknya, perusahaan nasional (Pertamina, Medco, dll) hanya berpartisipasi tidak lebih dari 20% dari omset bisnis migas.