Demo buruh
secara besar-besaran kembali terjadi lagi rabu 3 Okteober kemaren. Padahal
beberrapa waktu lalu demo buruh juga baru saja terjadi pada bulan Juli 2012.
Tentu ada sebuah permasalahan yang belum terselasaikan, sehingga membuat para
buruh ini kembali berdemo. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan demo untuk menyampaikan aspirasi
mereka. Mereka menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para
buruh. Ada dua tuntutan yang disampaikan buruh ini, pertama mereka meminta
penghapusan pekerja alih daya (outsourcing)
dan meminta kenaikan upah minimal sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak.
Sebelumya
para buruh ini telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Menteri BUMN,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Akan tetapi karena pemerintah
tak merespons permintaan tersebut mereka kembali mengelar aksi demo dan akan
melakukan mogok kerja. Kalau sudah begi banyak pihak yang dirugikan, para
pengusaha tentu mengalami kerugian, dilan pihak demo biasanya mengakibatkan
kemacetan, yang merugikan masyarkat yang mengunakan jalan.
Inilah bukti lembannya kinerja pemerintah untuk mengantisipasi demo yang akan dilakukan oleh para buruh. Pemerintah lamban dalam mencarikan solusi terhadap tuntutan para buruh ini. Menakertrans bersama wakil pengusaha dan buruh dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sekarang baru menyusun peraturan yang mengatur tegas lima jenis pekerjaan alih daya yang diizinkan, yakni jasa kebersihan, jasa keamanan, katering, transportasi, dan jasa pertambangan migas. Selain lima jenis pekerjaan tersebut nantinya tidak boleh dengan sistem alih daya. Selain itu, Menakertrans telah mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2012 tentang 60 item komponen survei harga kebutuhan hidup layak (KHL) acuan penetapan upah minimum.
Tetapi
permasalahannya yang menjadi tuntutan para buruh ini bukan sekedar peraturan.
Lihat saja dilapangan, banyak sekali perusahaan yang tidak mengikuti peartauran
tersebut, ditambah lagi banyaknya penguhasa alih daya yang nakal. Banyak sekali
perusahaan yang mengakali peraturan yang ada, untuk menekan biaya produksi.
Mereka menggunakan sistem alih daya, supaya bisa memberhentikan buruh ketika
mereka sedang tidak membutuhkan banyak tenaga buruh dan bisa memberikan gaji
yang kecil. Dalam hal ini, tentu saja para buruhlah yang akan dirugikan.
Pemerintah
memang harus membuka mata terhadap realita ini dan tidak bisa hanya membiarkan
hal ini terjadi terus menerus. Buruh merupakan bagian yang penting dalam sebuah
industri, tanpa buruh tidak mungkin sebuah industri bisa berjalan. Para
pengusaha membutuhakn buruh, buruh juga membutuhakan perusahaan untuk bekerja.
Peran pemerintah harusnya bisa memfasilitasi supaya didapatkan titik temu
antara keinginan buruh dan kepentingan perusahaan. Setelah membuat peraturan,
pemerintah juga harus mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut, agar
benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan. Pemerintah juga harus berani dan
tegas menindak perusahaan yang mengakali peraturan yang sudah ada.
Pada intinya, jangan sampai lagi, para buruh ini harus berdemo bahkan harus melakukan pemblokiran jalan, mogok kerja, baru pemerintah berindak. Pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha dan buruh duduk bersama untuk menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Kalau terjadi demo dan mogok kerja, para pengusaha juga rugi, negara rugi. Sekarang stabilitas nasional sudah bagus, kondisi ekonomi juga bagus, sayang sekali kalau gara-gara demo buruh ini, semuanya terganggu lagi. Demo bisa menyebabkan terhambatnya produksi dan mempengaruhi arus investasi dari asing yang masuk ke dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar