Indonesia merupakan negara yang luas, terbentang dari sabang sampai merauke. Wilayah indonesia terdiri dari lautan, pegunungan, dataran tinggi, dan dataran rendah, membuat kita kaya akan sumber daya alam. Indonesia memiliki semua jenis anergi yang ada di bumi ini.Mulai dari energi fosil Indonesia memiliki minyak bumi, gas, dan batubara.Indonesia juga memiliki semua jenis sumber energi terbarukan seperti panas bumi, hydro, surya, angin, bio dan laut.Namun sugguh tragis memang, kita sekarang malah dihadapkan pada permasalahan keterbatasan ketersediaan energi.
Setelah orde baru jatuh pada
tahun 1998, para elit bangsa ini terlalu sibuk dengan euporia politik dan
‘libralisasi’.Hal ini menyebabkan ada beberapa kebutuhan mendasar bangsa ini
tidak masuk dalam skala prioritas utama atau bisa dikatakan terabaikan.Salah
satu kebutuhan dasar yang terabaikan adalah energi.Padahal energi adalah
kebutuhan vital sekaligus kebutuhan strategis bangsa.Ketahanan energi
menentukan ketahanan bangsa.Energi menempati urutan ke-8 dalam skala prioritas
BAPENAS, ini membuktikan energi belum masuk skala utama.Hal ini meneyebabkab,
kebutuhan energi kita sebagian besar masih tergantung pada energi jenis minyak
bumi.
Indonesia masih sangat jauh ketinggalan dari negara-negara lain dalam memanfaatkan energi terbarukan, pada hal kita mengetahui bahwa energi fosil kita akan menipis, dan suatu saat akan habis.Di lain pihak, kebutuhan energi dimasa depan akan semakin meningkat dengan bertambahnya penduduk dan meningkatnya kesejahteraan dan gaya hidup.Kalau saja kita bisa memanfaatkan energi terbarukan sebaik negara lain, tentu kita tidak akan mengalami masalah dengan kebutukan akan energi.
Sebenarnya dari awal, Indonesia sudah menyadari peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. Untuk itu dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 damanatkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sekarang kita dilanda
permasalahan krisis energi, ketika produksi energi minyak kita mulai menurun
dan harga minyak dunia semakin tinggi.Akibatnya, setiap tahun negara harus
terbebani oleh kewajiban mensubsidi BBM.Dari tahun ke tahun anggran untuk
subsidi BBM semakin tinggi. Ini dikarenakan semakin tingginya kebutuhan akan
energi dan tingginya harga minyak. Dalam APBN 2012 sebesar Rp123
triliun untuk subsidi BBM dan Rp45 triliun untuk subsidi listrik. Dan
diperbaiki lagi dalam postur anggaran APBN-P 2012 dengan besaran subsidi bahan
bakar minyak (BBM) sebesar Rp137 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp64,9 triliun
Indonesia masih sangat jauh ketinggalan dari negara-negara lain dalam memanfaatkan energi terbarukan, pada hal kita mengetahui bahwa energi fosil kita akan menipis, dan suatu saat akan habis.Di lain pihak, kebutuhan energi dimasa depan akan semakin meningkat dengan bertambahnya penduduk dan meningkatnya kesejahteraan dan gaya hidup.Kalau saja kita bisa memanfaatkan energi terbarukan sebaik negara lain, tentu kita tidak akan mengalami masalah dengan kebutukan akan energi.
Sebenarnya dari awal, Indonesia sudah menyadari peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. Untuk itu dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 damanatkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada
pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN).DEN yang dibentuk berdasarkan UU nomor 30 tahun 2007
tentang Energi dan Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2008.Dewan Energi
Nasional bertugas:Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk
ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, Menetapkan rencana umum
energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan
darurat energi, mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat
lintas sektoral.
Dari
awal berdiri sampai dengan sekarang DEN sudah delapan kali mengelar sidang
anggota dan baru satu kali mengelar sidang paripurna.DEN terakhir kali
melakukan sidang anggota pada 28 Mei lalu, sedangkan sidang paripurna ke-1 yang
dilakukan DEN yaitu pada Rabu tanggal 7 Maret
2012.Kalau dilihat dari hasil kerjanya, kinerja Dewan Energi Nasional masih
jauh dari maksimal.Kinerja KEN boleh dikatakan seperti keong, berjalan dengan
pelan sekali. Dari awal berdiri sampai dengan sekarang DEN, belum mampu
menghasilkan Kebijakan Energi Nasional(KEN). Sekarang DEN baru bisa merumuskan
rancangan KEN.
Dalam Rancangan
KEN ditetapkan target bauran energi primer yakni porsi energi baru dan
terbarukan (EBT) 25 persen pada 2025 dan 40 persen pada 2050. Kemudian, porsi
minyak bumi turun menjadi 25 persen pada 2025 dan 20 persen pada 2020, serta
batubara 30 persen pada 2025 dan 25 persen pada 2050. Sedangkanpenggunaan gas
bumi pada 2025 menjadi 20 persen dan semakin menurun pada 2050 hingga menjadi
15 persen.Target lain dari rancangan tersebut ialah tercapainya elastisitas
energi lebih kecil dari satu pada 2025 dan penurunan intensitas energi final
satu persen per tahun pada 2025. Sementara itu, target rasio elektrifikasi jadi
85 persen pada 2015 dan mendekati 100 persen pada 2020, serta peningkatan
kapasitas pembangkit listrik sebesar 115 GW pada 2025 dan 430 GW pada 2050.
DEN tidak bisa
bersantai terus, masyarakat tentu menunggu hasil kerjanya. Kebijakan Energi
Nasioanal, harus segara dirampungkan agar bisa menjadi pedoman dalam pembuatan
Rencana Umum Energi Nasional. RUEN itulah yang akan menjadi detil sebenarnya
bagi pelaksanaan teknis kebijakan-kebijakan di bidang energi.Kalau KENnya saja
belum rampung kapan RUEN nya bisa dibikin.Dan pertanyaan yang paling penting
lagi kalau kata lagu, mau dibawa kemana arah pengelolaan energi kita ini.
DEN harus lebih
peka dalam melihat permasalahan energi dan lebih sering bekerja.Masa selama
berdiri baru satu kali mengadakan sidang paripurna, bagaimana mau merampungkan
KEN. Presiden SBY, juga jangan terlalu banyak bersandiwara, hanya untuk
membangun citra. Sebagai Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), SBY seharusnya
fokus kepada pembenahan Kebijakan Energi Nasional. Ingat bahwa sektor energi
tidak melulu soal BBM tapi menyeluruh dari berbagai sumber energi itu sendiri.Sebagai
ketua DEN, SBY juga harus tegas kepada menteri yang menjadi anggota DEN, kalau
mereka tidak bisa bekerja harus diberikan sanksi.Lebih jauh lagi, kalau memang
DEN bisa mengasilkan kenirja yang baik.Presiden harus berani membukarkan DEN,
daripada menghabiskan anggaran yang besar, tapi kinerjnya nol. Untuk diketahui
anggaran yang dialokasikan untuk DEN setiap tahunnya mencapai Rp 100
miliar.Angka tersebut tentu bukanlah angka yang kecil.Jika DEN tidak bisa
menghasilkan kebijakan apapun mengenai energi, maka kebijakan pemerintah untuk
membentuk DEN, boleh dikatakan buang-buang uang saja. (Sabrun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar