MIND AND OPINION ABOUT CNG

Rabu, 26 September 2012

Dewan Energi Nasional Belum Bisa Hasilkan Kebijakan Energi Nasional


Indonesia merupakan negara yang luas, terbentang dari sabang sampai merauke. Wilayah indonesia terdiri dari lautan, pegunungan, dataran tinggi, dan dataran rendah, membuat kita kaya akan sumber daya alam. Indonesia memiliki semua jenis anergi yang ada di bumi ini.Mulai dari energi fosil Indonesia memiliki minyak bumi, gas, dan batubara.Indonesia juga memiliki semua jenis sumber energi terbarukan seperti panas bumi, hydro, surya, angin, bio dan laut.Namun sugguh tragis memang, kita sekarang malah dihadapkan pada permasalahan keterbatasan ketersediaan energi.


Setelah orde baru jatuh pada tahun 1998, para elit bangsa ini terlalu sibuk dengan euporia politik dan ‘libralisasi’.Hal ini menyebabkan ada beberapa kebutuhan mendasar bangsa ini tidak masuk dalam skala prioritas utama atau bisa dikatakan terabaikan.Salah satu kebutuhan dasar yang terabaikan adalah energi.Padahal energi adalah kebutuhan vital sekaligus kebutuhan strategis bangsa.Ketahanan energi menentukan ketahanan bangsa.Energi menempati urutan ke-8 dalam skala prioritas BAPENAS, ini membuktikan energi belum masuk skala utama.Hal ini meneyebabkab, kebutuhan energi kita sebagian besar masih tergantung pada energi jenis minyak bumi.


Sekarang kita dilanda permasalahan krisis energi, ketika produksi energi minyak kita mulai menurun dan harga minyak dunia semakin tinggi.Akibatnya, setiap tahun negara harus terbebani oleh kewajiban mensubsidi BBM.Dari tahun ke tahun anggran untuk subsidi BBM semakin tinggi. Ini dikarenakan semakin tingginya kebutuhan akan energi dan tingginya harga minyak. Dalam APBN 2012 sebesar Rp123 triliun untuk subsidi BBM dan Rp45 triliun untuk subsidi listrik. Dan diperbaiki lagi dalam postur anggaran APBN-P 2012 dengan besaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp137 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp64,9 triliun


Indonesia masih sangat jauh ketinggalan dari negara-negara lain dalam memanfaatkan energi terbarukan, pada hal kita mengetahui bahwa energi fosil kita akan menipis, dan suatu saat akan habis.Di lain pihak, kebutuhan energi dimasa depan akan semakin meningkat dengan bertambahnya penduduk dan meningkatnya kesejahteraan dan gaya hidup.Kalau saja kita bisa memanfaatkan energi terbarukan sebaik negara lain, tentu kita tidak akan mengalami masalah dengan kebutukan akan energi.


Sebenarnya dari awal, Indonesia sudah menyadari peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. Untuk itu dalam  Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 damanatkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN).DEN yang dibentuk berdasarkan UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2008.Dewan Energi Nasional bertugas:Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, Menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Dari awal berdiri sampai dengan sekarang DEN sudah delapan kali mengelar sidang anggota dan baru satu kali mengelar sidang paripurna.DEN terakhir kali melakukan sidang anggota pada 28 Mei lalu, sedangkan sidang paripurna ke-1 yang dilakukan DEN yaitu pada Rabu tanggal 7 Maret 2012.Kalau dilihat dari hasil kerjanya, kinerja Dewan Energi Nasional masih jauh dari maksimal.Kinerja KEN boleh dikatakan seperti keong, berjalan dengan pelan sekali. Dari awal berdiri sampai dengan sekarang DEN, belum mampu menghasilkan Kebijakan Energi Nasional(KEN). Sekarang DEN baru bisa merumuskan rancangan KEN.

Dalam Rancangan KEN ditetapkan target bauran energi primer yakni porsi energi baru dan terbarukan (EBT) 25 persen pada 2025 dan 40 persen pada 2050. Kemudian, porsi minyak bumi turun menjadi 25 persen pada 2025 dan 20 persen pada 2020, serta batubara 30 persen pada 2025 dan 25 persen pada 2050. Sedangkanpenggunaan gas bumi pada 2025 menjadi 20 persen dan semakin menurun pada 2050 hingga menjadi 15 persen.Target lain dari rancangan tersebut ialah tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada 2025 dan penurunan intensitas energi final satu persen per tahun pada 2025. Sementara itu, target rasio elektrifikasi jadi 85 persen pada 2015 dan mendekati 100 persen pada 2020, serta peningkatan kapasitas pembangkit listrik sebesar 115 GW pada 2025 dan 430 GW pada 2050.

DEN tidak bisa bersantai terus, masyarakat tentu menunggu hasil kerjanya. Kebijakan Energi Nasioanal, harus segara dirampungkan agar bisa menjadi pedoman dalam pembuatan Rencana Umum Energi Nasional. RUEN itulah yang akan menjadi detil sebenarnya bagi pelaksanaan teknis kebijakan-kebijakan di bidang energi.Kalau KENnya saja belum rampung kapan RUEN nya bisa dibikin.Dan pertanyaan yang paling penting lagi kalau kata lagu, mau dibawa kemana arah pengelolaan energi kita ini.
DEN harus lebih peka dalam melihat permasalahan energi dan lebih sering bekerja.Masa selama berdiri baru satu kali mengadakan sidang paripurna, bagaimana mau merampungkan KEN. Presiden SBY, juga jangan terlalu banyak bersandiwara, hanya untuk membangun citra. Sebagai Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), SBY seharusnya fokus kepada pembenahan Kebijakan Energi Nasional. Ingat bahwa sektor energi tidak melulu soal BBM tapi menyeluruh dari berbagai sumber energi itu sendiri.Sebagai ketua DEN, SBY juga harus tegas kepada menteri yang menjadi anggota DEN, kalau mereka tidak bisa bekerja harus diberikan sanksi.Lebih jauh lagi, kalau memang DEN bisa mengasilkan kenirja yang baik.Presiden harus berani membukarkan DEN, daripada menghabiskan anggaran yang besar, tapi kinerjnya nol. Untuk diketahui anggaran yang dialokasikan untuk DEN setiap tahunnya mencapai Rp 100 miliar.Angka tersebut tentu bukanlah angka yang kecil.Jika DEN tidak bisa menghasilkan kebijakan apapun mengenai energi, maka kebijakan pemerintah untuk membentuk DEN, boleh dikatakan buang-buang uang saja. (Sabrun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar