Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mengemborkan program konversi penggunaan energi minyak bumi ke energi gas bumi. Dalam waktu dekat ini, Pemerintah bahkan berencana untuk melakukan program gastifikasi di tiga kota, yaitu : Jakarta, Palembang, dan Jawa Timur. Akan tetapi, ironis memang, ditenggah gencarnya Pemerintah mengemborkan program konversi penggunaan energi minyak ke energi gas bumi, muncul kisruh terkait pipa transmisi gas bumi. Perusahaan swasta yang bergerak diindustri gas menuduh PT.Perusahaan Gas Nasional (PT.PGN) memonopoli pipa trasmisi gas untuk kepentingan perusahaannya. Hal ini terjadi, karena rangkap posisi yang dimiliki oleh PGN PGN yang menjalankan fungsi pengangkutan (transporter) sekaligus niaga (trader) gas bumi melalui pipa.
Para pelaku bisnis gas merasa dirugikan oleh sikap PT. PGN Tbk dalam memprioritaskan pegaliran gas bumi melalui pipa. selama ini, PT. PGN Tbk hanya mementingkan pengaliran gas miliknya ketimbang perusahaan lain yang hanya membayar toll-fee (ongkos bayar) dari penggunaan pipa. Akibatnya, perusahaan swasta lainnya yang ingin mengalirkan gas miliknya melalui pipa milik PT.PGN mengalami kesulitan. Padahal, seharusnya pipa transmisi “open acces” (terbuka) bagi siapa saja. PT. PGN sebagai perusahaan transporter, harusnya memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada siapa saja untuk menggunakan gas melalui pipa trasmisi yang dikuasainya.